Arsip Kategori: Religi

[SEBAB SEBAB KETAKUTAN WANITA TERHADAP POLIGAMI]

Koran 'Ukazh telah menyebarkan angket tentang ta'addud, yang diberikan pada 100 orang dari kedua jenis. Dari hasilnya disimpulkan bahwasanya wanita – wanita takut suami mereka menikah lagi karena:

  1. Takut perhatian suaminya terhadap dirinya akan berkurang.
  2. Berkurangnya keberadaan suami di rumah dan tidak adanya perhatian terhadap anak anak.
  3. Perasaan takut disia siakan ketika suaminya menikah lagi.

Begitu juga pertanyaan pertanyaan yang disebarkan dalam bentuk angket menjelaskan penyebab yang mendorong keinginan untuk menikah lagi dengan wanita lain :

  1. Meningkatnya tingkat ekonomi suami.
  2. Kebutuhan kebutuhan emosi dan pemikiran yang tidak terpenuhi pada laki-laki.
  3. Tidak adanya kecocokan kecenderungan dan tujuan hidup.
  4. Perbedaan dalam tingkat kehidupan sosial.
  5. Buruknya kondisi kesehatan istri.

Angket tersebut juga menjelaskan bagaimana kondisi istri ketika suami memberitahukan keinginannya menikah lagi:

  1. Istri istri meminta suami berlaku adil ketika telah memiliki anak anak.
  2. Mereka meminta suami membatalkan keinginan untuk menikah lagi.
  3. Mereka minta cerai ketika suami ingin menikah lagi.
  4. Menolak ta'addud walaupun suami berlaku adil.

[FAEDAH FAEDAH TA’ADDUD]

Ta'addud = Poligami
Sesungguhnya ta'addud memiliki faedah faedah yang agung, diantaranya :

  1. Mengentaskan permasalahan bertambahnya jumlah wanita wanita yang menjadi perawan tua karena banyaknya kaum lelaki yang terbunuh di dalam peperangan.
  2. Ta'addud adalah jalan untuk menjaga kesucian, menutup pintu zina, dan mencegah tersebarnya kekejian. Diantara laki laki ada yang memiliki syahwat yang kuat, tidak cukup dengan seorang wanita. Dia juga seorang yang bertakwa, bersih dan takut zina. Oleh karena itu ta'addud adalah cara untuk menjaga kesucian.
  3. Ta'addud merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Misalnya, istri telah lanjut usia atau sakit dan ia mempunyai anak anak. Jika suami menahannya dan tidak menikah lagi, ia takut jatuh pada perbuatan zina. Jika diceraikannya,ia akan memisahkan antara dirinya dan diri anak anaknya, maka masalah tidak hilang, kecuali dengan ta'addud.
  4. Setelah pernikahan bisa jadi terungkap bahwa istri mandul, jalan keluarnya adalah menceraikannya. Apabila ia memiliki kemampuan untuk menikah lagi dengan wanita lain dan tanpa menceraikannya, maka seorang yang berakal tidak akan mengatakan, "menceraikannya adalah lebih baik".
  5. Merupakan suatu ketetapan secara ilmiah bahwa kesuburan wanita untuk melahirkan berhenti setelah berumur 50 tahun, sedangkan suami terus memiliki kemampuan untuk memiliki anak sampai berumur lebih 70 tahun. Kita tidak boleh membatasi suami yang masih ingin memiliki anak. Sehubungan dengan itu, jalan keluarnya adalah dengan ta'addud.
  6. Ta'addud mewujudkan keadilan dan persamaan karena ia membuat wanita tidak memonopoli seorang laki laki, sementara banyak janda, gadis dan perawan tua yang tidak dapat merasakan kehidupan suami istri.
  7. Ta'addud adalah salah satu sebab untuk menjadi kaya, mendapatkan kebaikan, dan rejeki yang banyak.

Ruqyah Syirik …

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0905/05/lapsus04.htm

LAPSUS Muktamar XIII Persis
Senin, 05 September 2005
Wacana
Sembilan Fatwa Aktual Persis

TERHADAP berbagai persoalan umat yang aktual, PP Persis meresponsnya
dengan menggelar Sidang Dewan Hisbah di Pesantren Persis Lembang,
baru-baru ini. Sebelum sidang, peserta memperoleh pengarahan dari Ketua
Dewan Hisbah, K.H. Akhyar Syuhada.

Sejumlah pakar yang membahas persoalan tersebut yakni Dr. H.M.
Abdurrahman, M.A (Sekretaris Dewan Hisbah), Drs. K.H. Shiddiq Amien,
M.B.A., Drs. K.H. Uus M. Ruhiat, K.H. Usman Shalehuddin, Drs. M. Romli,
Drs. Taufiq Rahman Azhar, K.H. Rahmat Najib, Drs. H. Wawan Shofwan
Shalehuddin, dan Drs. K.H. Entang Muchtar, Z.A.

Setelah melalui pembahasan yang berlangsung hangat, Sidang Dewan Hisbah
VII Persis mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

1. Membakar mayat hukumnya haram, kecuali bila tidak ada cara atau
upaya
lain.

2. Aborsi korban perkosaan hukumnya haram walaupun usia kehamilan itu
belum 40 hari. Artinya, aborsi atau pengakhiran kehamilan bukan atas
dasar indikasi medis hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi
(pembuahan). Aborsi yang dibolehkan adalah aborsi dasar indikasi medis.

3. Berdiri menghormati pemimpin dibolehkan, selama berdirinya itu atas
dasar ikrimah (penghormatan) dan bukan kultus individu atau
mengakibatkan kesombongan.

4. Berkaitan dengan persoalan salat gaib bagi korban bencana, Dewan
Hisbah membagi salat jenazah pada tiga, yaitu salat jenazah dilakukan
sebelum jenazahnya dikuburkan, salat jenazah sesudah jenasahnya
dikuburkan (salat di atas kuburannya), dan salat jenazah bagi yang
meninggal di wilayah yang diyakini tidak ada yang menyalatinya termasuk
korban bencana alam (salat gaib).

5. Memindahkan penyakit kepada binatang atau makhluk lain adalah
mustahil dan memercayainya adalah syirik.

6. Plasenta untuk bahan kosmetika, Dewan Hisbah memutuskan bahwa (1)
Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta manusia hukumnya
haram; (2) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta
binatang
yang haram hukumnya haram; dan (3) Kosmetika dan obat-obatan yang
terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal.

7. Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, Dewan Hisbah memutuskan bahwa
ruqyah dalam arti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang
manshush
(diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.) atau susunan sendiri disyariatkan
(dicontohkan oleh Rasulullah saw.); ruqyah dalam arti jimat dan
jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran adalah syirik (berdosa
besar); Tidak ada kesurupan jin; Keyakinan dan pengobatan kesurupan jin
adalah dusta dan syirik.

8. Salat Idulfitri atau Iduladha di atas tanah lapang adalah lebih
utama
(afdhaliyah).

9. Salat dengan dua bahasa atau bacaan salat ditambah dengan
terjemahannya adalah tidak sah. ***

Wah .. wah .. ada yang tahu tentang kebenarannya ??Â