http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0905/05/lapsus04.htm
LAPSUS Muktamar XIII Persis
Senin, 05 September 2005
Wacana
Sembilan Fatwa Aktual Persis
TERHADAP berbagai persoalan umat yang aktual, PP Persis meresponsnya
dengan menggelar Sidang Dewan Hisbah di Pesantren Persis Lembang,
baru-baru ini. Sebelum sidang, peserta memperoleh pengarahan dari Ketua
Dewan Hisbah, K.H. Akhyar Syuhada.
Sejumlah pakar yang membahas persoalan tersebut yakni Dr. H.M.
Abdurrahman, M.A (Sekretaris Dewan Hisbah), Drs. K.H. Shiddiq Amien,
M.B.A., Drs. K.H. Uus M. Ruhiat, K.H. Usman Shalehuddin, Drs. M. Romli,
Drs. Taufiq Rahman Azhar, K.H. Rahmat Najib, Drs. H. Wawan Shofwan
Shalehuddin, dan Drs. K.H. Entang Muchtar, Z.A.
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung hangat, Sidang Dewan Hisbah
VII Persis mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
1. Membakar mayat hukumnya haram, kecuali bila tidak ada cara atau
upaya
lain.
2. Aborsi korban perkosaan hukumnya haram walaupun usia kehamilan itu
belum 40 hari. Artinya, aborsi atau pengakhiran kehamilan bukan atas
dasar indikasi medis hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi
(pembuahan). Aborsi yang dibolehkan adalah aborsi dasar indikasi medis.
3. Berdiri menghormati pemimpin dibolehkan, selama berdirinya itu atas
dasar ikrimah (penghormatan) dan bukan kultus individu atau
mengakibatkan kesombongan.
4. Berkaitan dengan persoalan salat gaib bagi korban bencana, Dewan
Hisbah membagi salat jenazah pada tiga, yaitu salat jenazah dilakukan
sebelum jenazahnya dikuburkan, salat jenazah sesudah jenasahnya
dikuburkan (salat di atas kuburannya), dan salat jenazah bagi yang
meninggal di wilayah yang diyakini tidak ada yang menyalatinya termasuk
korban bencana alam (salat gaib).
5. Memindahkan penyakit kepada binatang atau makhluk lain adalah
mustahil dan memercayainya adalah syirik.
6. Plasenta untuk bahan kosmetika, Dewan Hisbah memutuskan bahwa (1)
Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta manusia hukumnya
haram; (2) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta
binatang
yang haram hukumnya haram; dan (3) Kosmetika dan obat-obatan yang
terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal.
7. Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, Dewan Hisbah memutuskan bahwa
ruqyah dalam arti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang
manshush
(diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.) atau susunan sendiri disyariatkan
(dicontohkan oleh Rasulullah saw.); ruqyah dalam arti jimat dan
jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran adalah syirik (berdosa
besar); Tidak ada kesurupan jin; Keyakinan dan pengobatan kesurupan jin
adalah dusta dan syirik.
8. Salat Idulfitri atau Iduladha di atas tanah lapang adalah lebih
utama
(afdhaliyah).
9. Salat dengan dua bahasa atau bacaan salat ditambah dengan
terjemahannya adalah tidak sah. ***
Wah .. wah .. ada yang tahu tentang kebenarannya ??Â
Latest Comments