http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0905/05/lapsus04.htm
LAPSUS Muktamar XIII Persis
Senin, 05 September 2005
Wacana
Sembilan Fatwa Aktual Persis
TERHADAP berbagai persoalan umat yang aktual, PP Persis meresponsnya
dengan menggelar Sidang Dewan Hisbah di Pesantren Persis Lembang,
baru-baru ini. Sebelum sidang, peserta memperoleh pengarahan dari Ketua
Dewan Hisbah, K.H. Akhyar Syuhada.
Sejumlah pakar yang membahas persoalan tersebut yakni Dr. H.M.
Abdurrahman, M.A (Sekretaris Dewan Hisbah), Drs. K.H. Shiddiq Amien,
M.B.A., Drs. K.H. Uus M. Ruhiat, K.H. Usman Shalehuddin, Drs. M. Romli,
Drs. Taufiq Rahman Azhar, K.H. Rahmat Najib, Drs. H. Wawan Shofwan
Shalehuddin, dan Drs. K.H. Entang Muchtar, Z.A.
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung hangat, Sidang Dewan Hisbah
VII Persis mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
1. Membakar mayat hukumnya haram, kecuali bila tidak ada cara atau
upaya
lain.
2. Aborsi korban perkosaan hukumnya haram walaupun usia kehamilan itu
belum 40 hari. Artinya, aborsi atau pengakhiran kehamilan bukan atas
dasar indikasi medis hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi
(pembuahan). Aborsi yang dibolehkan adalah aborsi dasar indikasi medis.
3. Berdiri menghormati pemimpin dibolehkan, selama berdirinya itu atas
dasar ikrimah (penghormatan) dan bukan kultus individu atau
mengakibatkan kesombongan.
4. Berkaitan dengan persoalan salat gaib bagi korban bencana, Dewan
Hisbah membagi salat jenazah pada tiga, yaitu salat jenazah dilakukan
sebelum jenazahnya dikuburkan, salat jenazah sesudah jenasahnya
dikuburkan (salat di atas kuburannya), dan salat jenazah bagi yang
meninggal di wilayah yang diyakini tidak ada yang menyalatinya termasuk
korban bencana alam (salat gaib).
5. Memindahkan penyakit kepada binatang atau makhluk lain adalah
mustahil dan memercayainya adalah syirik.
6. Plasenta untuk bahan kosmetika, Dewan Hisbah memutuskan bahwa (1)
Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta manusia hukumnya
haram; (2) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta
binatang
yang haram hukumnya haram; dan (3) Kosmetika dan obat-obatan yang
terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal.
7. Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, Dewan Hisbah memutuskan bahwa
ruqyah dalam arti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang
manshush
(diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.) atau susunan sendiri disyariatkan
(dicontohkan oleh Rasulullah saw.); ruqyah dalam arti jimat dan
jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran adalah syirik (berdosa
besar); Tidak ada kesurupan jin; Keyakinan dan pengobatan kesurupan jin
adalah dusta dan syirik.
8. Salat Idulfitri atau Iduladha di atas tanah lapang adalah lebih
utama
(afdhaliyah).
9. Salat dengan dua bahasa atau bacaan salat ditambah dengan
terjemahannya adalah tidak sah. ***
Wah .. wah .. ada yang tahu tentang kebenarannya ??


Maret 22, 2006 at 2:24 pm
Assalamualaikum Wr.Wb
Menyiikapi tentang ruqyah, menurut ustadz adalah dust dan syirik, lalu bgmn dengan sejarah bhw rasulullah saw pernah di sihir,lalu beliau menggunakan ayat2 al-qur’an sebagai obat yaitu surat an-naas. apakah sejarah itu bnr adanya atau hanyalah sebuah dusta? klo tidak ada kesurupan lalu mengapa kebanyakan orang pernah mengalaminya terlebih sihir. bukankah sihir sudah ada sejak jaman kenabian dahulu? MOHON PENJELASANNYA. TERIMA KASIH
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Mei 23, 2006 at 12:17 am
Assalamualaikum Wr.Wb
Bagaimana tentang memindahkan penyakit dengan “TELUR”? apa itu syirik?
Mei 23, 2006 at 1:26 am
Alaikumsalam wr.wb.
Memang banyak “Kyiai” yang memediasi metode penyembuhan melalui benda, misalkan Telur, Kambing, atau yang lain.
Sepengetahuan saya itu tidak ada didalam Alqur’an dan Sunnah.
Yang ada malah Habatussauda, Ruqyah, Madu. Mengapa harus mencari jalan yang lain sedangkan sudah diajarkan dan diberitakan tentang kebenarannya di AlQur’an dan Sunnah.
Artikel tentang Habatussauda ada disini .. http://kemha.blogspot.com/2005/10/habbatussauda-bukan-alternatif.html
Oktober 23, 2007 at 10:05 am
Tetapi mengapa masih ada seorang Kyai menyembuhkan penyakit lewat perantara ? apa itu memang haram hukumya atau bagaimana ?
Desember 1, 2007 at 2:57 am
Ana tertarik dengan ruqyah,ruqyah yang di ajarkan Rasulullah dari al-quran tersebut di bolehkan,bagaimana halnya jika ruqyah dilakukan dengan amaliah yang semiasal membaca amalan asmaul husna contoh AR-RAHMAN yang bila diamalkan sebanyak 100x akan bertambah ketampanannya,dan hal ini tidak pernah di contohkan oleh Rasul,alhasil pada saat peruqyahan bukan tambah ganteng eh malah lesurupan,tanya kenapa?
karena sekarang kita meminta amalan hanya melihat dari fadilah/keutamaan,tapi kita sering lupa apakah dicontohkan oleh Rasul/tidak,jadi walaupun ayat al-quran diamalkan,tapi tidak diajarkan Rasul,siap2 aja,so kalau cari amalan cari haditsnya dlu,ok………….
ana nyaranin tuk ngamalin AL-MATSURAT,haditnya ada juga sudah di ajarkan Rasul………..
jadi kapan loe mau ikut ngamalin bareng kita….?dan hati2 thdp amalan2 yang gak jelas…..akibatnya bisa fatal…..don cry at home….amalan gak jelas……….
waspadalah………….
waspadalah………..
setan ada dimana-mana………..
hi………….
serem…………
jadi solusinya………….
dekatin diri ma ALLAH………..
ok……………..
kamu bisa…………
Desember 3, 2007 at 4:20 am
@vever
Untuk para kyiai yng menyembuhkan dengan cara mediasi saya pikir itu bukan secara Islami, karena itu biasa dilakukan oleh para tukang sihir, ahli nujum dan sebangsanya. Untuk ayat - ayat al-Qur’an yang dipakai saya pikir itu sudah perbuatan Syaitan. Syaitan bisa memakai cara apa saja untuk menjerumuskan kita ke Neraka.
@Mujahidin_Banjarmasin
Saya sependapat dengan anda tentang pentingnya mengetahui dasar hukum dari suatu perkara, jangan pernah melakukan suatu amalan tanpa ada dasar yang jelas, meski itu dari seorang kyai sekalipun kita wajib menanyakan dasar dan sumber hukumnya sehingga kita juga tidak bertindak taqlid.
Januari 11, 2008 at 2:46 am
Definisi Kesurupan
Kesurupan (ash-shar’u) ialah ketimpangan yang menimpa akal manusia sehingga tidak dapat menyadari apa yang diucapkannyadan tidak dapat pula menghubungkan antara apa yang telah diucapkan dengan apa yang akan diucapkannya. Orang yang terkena hal ini akan mengalami kehilangan ingatan sebagai akibat dari ketimpangan ada saraf otak. Ketimpangan akal ini akan diiringi dengan ketimpangan pada gerakan-gerakan orang yang kesurupan sehingga berjalan terhuyung-huyung dan tidak dapat mengendalikan jalannya, bahkan mungkin akan kehilangan kemampuan memperkirakan langkah-langkah yang seimbang bagi kedua kakinya atau menghitung jarak yang benar untuknya. Di antara fenomena kesurupan ialah kekacauan dalam ucapan, perbuatan, dan fikiran.
Definisi Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani tentang Kesurupan
“Penyakit yang menghalangi organ-organ utama dari proses interaksinya secara sempurna. Sebabnya adalah udara berat yang tertahan di saluran-saluran otak, atau uap kotor yang naik kepadanya dari sebagian organ, kadang-kadang disertai ketersumbatan pada organ sehingga membuat orang yang bersangkutan terhuyung bahkan jatuh seraya mengeluarkan busa akibat banyaknya pelembaban. Kesurupan bisa jadi karena gangguan jin, dan tidak terjadi kecuali dari mereka yang berjiwa kotor; kemungkinan karena baiknya sebagian jenis manusia atau karena menimpakan gangguan kepadanya semata-mata”.
Definisi yang pertama sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh para dokter dan disebutkan pengobatannya, sedangkan yang kedua ditolak oleh sebagian besar mereka dan diakui oleh sebagian yang lain disamping tidak diketahui pengobatannya kecuali dengan perlawanan dari ruh yang baik untuk mengusir ruh jahat yang lebih rendah dan menghapuskan perbuatannya. ( Fathul Bari, 10/114 )
Dalil-Dalil tentang Kesurupan
Kebenaran tentang terjadinya kesurupan ini dikuatkan oleh dalil naqli dan aqli, karena ia merupakan peristiwa nyata dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang yang sombong.
Pertama: Dalil Al Qur’an
Firman Allah :
“ Orang-orang yang memakan ( mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran ( tekanan ) penyakit gila…”(Al Baqarah : 275 )
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Orang-orang yang memakan riba…” yakni mereka tidak dapat berdiri kecuali seperti orang-orang kesurupan ketika mengalami kesurupan dan kemasukan syetan, yaitu dia berdiri secara tidak normal” ( Tafsir Ibnu Katsir, 1/326 )
Kedua: Dalil dari Sunnah
Dari Atha’ bin Abi Rabbah ia berkata: telah berkata kepadaku Ibnu Abbas: “Maukah kutunjukkan kepadamu wanita ahli surga?”. Saya berkata: ”Ya”. Ibnu Abbas berkata: “Wanita hitam ini datang kepada Rasulullah seraya berkata, sesungguhnya aku terserang penyakit gila sehingga terbuka pakaian saya, maka doakanlah untukku”. Nabi bersabda: “ Jika engkau suka bersabarlah dan bagimu surga, dan jika engkau suka pula aku akan berdoa kepada Allah semoga menyembuhkanmu. Wanita itu berkata: “Aku bersabar, tetapi doakanlah kepada Allah agar aku tidak terbuka pakaian.” Lalu Nabi berdoa untuknya. ( HR. Bukhari, 6/114 dan Muslim 16/131 )
Wanita ini namanya Ummu Zufar, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Shahihya dari Atha’(Shahihul Bukhari, Kitabul Mardha, bab Fardhu man Yushro’u minar riih.) Nampaknya, penyakit gila yang dialami oleh wanita tersebut adalah dari gangguan jin.
Ketika menjelaskan hadits ini Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: Dalam riwayat Al Bazzar dari jalan lain dari Ibnu Abas tentang kisah seperti ini disebutkan bahwa wanita itu berkata: “Au takut si jahat itu akan menelanjangiku”.( Fathul Bari, 10/115 )
Si jahat ( al khabits ) adalah syetan. Oleh sebab itu, setelah menyebutkan beberpa jalan hadits tersebut Al Hafizh berkata: Dari beberapa jalan hadits yang telah saya sebutkan tadi dapat disimpulkan bahwa yang dialami oleh Ummu Zufar adalah kesurupan jin bukan ayan. (Fathul Bari, 10/115).
Ketiga: Dalil Aqliah
Muhammad Al Hamid berkata: Jika jin berjasad halus maka secara akal ataupun agama tidak mustahil bisa masuk ke dalam tubuh manusia, karena yang halus bisa masuk ke dalam yang tebal, seperti udara bisa masuk ke dalam tubuh kita, atau api bisa merasuk di dalam bara atau listrik mengalir di kabel bahkan seperti air di dalam tanah, pasir, dan pakaian padahal dia tidak sehalus udara dan listrik.
Sikap ahlul haq ialah menerima nash-nash yang memberitahukan bahwa jin bisa masuk ke dalam tubuh manusia. Kenyataan mengenai hal ini pun telah banyak kita saksikan sehingga kita tidak boleh menolaknya. Bahkan wahyu telah memberitahukan hal ini. Kita dituntut menerimanya tanpa ta’wil naif yang akan membawa nash-nash tersebut keluar dari jalannya yang benar kepada berbagai kebengkokan yang tidak dapat dibenarkan oleh Islam dan aqidah yang benar. Sikap mengimani inilah yang akan menyelamatkan dari keabadian di neraka kelak.
Kenyataan-kenyataan tentang masuknya jin ke dalam tubuh manusia ini sangat banyak dan bisa disaksikan . Orang yang mengingkarinya karena saking banyaknya peristiwa ini, akan bertabrakan dengan kenyataan-kenyataan empirik yang sekaligus menyatakan kesalahan pendapatnya tersebut. ( Rududun’alaa Abathil, 2/135)
Pendapat para Ulama
1. Telah kami sebutkan pendapat para Imam tafsir seperti Thabari, Qurthubi, Ibnu Katsir dan Al Alusi.
2. Al Asy’ari di dalam Maqalatu Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menyebutkan bahwa mereka berpendapat, jin bisa masuk ke dalam jasad orang yang kesurupan, sebagaimana firman Allah:
“ Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti beririnya orang yang kemasukan syetan lantaran ( tekanan ) penyakit gila ”. ( Al Baqarah : 275 ) ( Risalatul Jinni , hal. 6 )
3. Abdullah bin Ahmad bin Hambal berkata: “ Aku berkata kepada bapakku: “ Sesungguhnya orang-orang berpendapat bahwa jin tidak dapat masuk ke dalam jasad manusia, lalu beliau menjawab: “ Wahai anakku, mereka berdusta. Dia itu berbicara melalui lidahnya ”.( Risalatul Jinni, hal. 8 )
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“ Eksistensi jin dinyatakan oleh Al Qur’an, Sunnah dan kesepakatan para ulama salaf dari umat ini. Demikian pula bisa masuknya jin ke dalam jasad manusia, dinyatakan dengan kesepakatan para Imam Ahlus Sunnah. Ia adalah hal yang bisa disaksikan dan dirasakan bagi orang yang mentadaburkannya. Ia ( jin ) bisa masuk ke dalam jasad orang yang kesurupan lalu orang tersebut berbicara dengan pembicaraan yang tidak diketahui dan tidak disadarinya. Bahkan dipukul dengan pukulan yang sangat keras pun tidak mereasakannya. Firman Allah: “ Seperti orang yang kemasukan syetan lantaran ( tekanan ) penyakit gila”, hadits Rasulullah: “ Sesungguhnya syetan mengalir ada diri anak Adam seperti aliran darah” ( Diriwayatkan oleh Bukhari, 4/282, dan Muslim, 14/155 ) dan nash-nash lainnya telah membenarkan hal ini ( Mukhtasharul Fatawa Al Mishriyah, hal. 584 ).
5. Ibnul Qayyim berkata: Kesurupan ada dua: kesurupan karena ruh-ruh jahat dan rendah dan kesurupan karena tabiat-tabiat yang jelek ( Ath Thibbun Nabawi, hal. 51 )
6. Ibnu Hazm berkata: Benar bahwa syetan bisa masuk ke dalam jasad manusa sebagaimana ditegaskan oleh Al Qur’an, lalu membangkitan tabiat-tabiatnya yang hitam dan asap yang naik ke otak sebagaimana dikatakan oleh setiap orang yang kesurupan, lalu pada saat itu Allah menjadikannya kesurupan sebagaimana kita saksikan. Itulah nash Al Qur’an dan kenyataan yang ada.
Sikap para Dokter
1. Seorang ilmuwan asal Amerika dan anggota Lembaga Kajian Psikologi Amerika, Carrington, dalam bukunya “ Fenomena Spiritual Moderen “, berkata tentang kesurupan: ” Jelas bahwa kesurupan, minimal, merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan oleh ilmu pengetahuan, selama ada sejumlah besar hakekat mencengangkan yang mendukungnya. Jika demikian halnya, maka pengkajiannya merupakan hal yang harus dilakukan, bukan karena pertimbangan akademis semata-mata tetapi karena hingga sekarang ratusan bahkan ribuan manusia masih sering mengalami keadaan ini, juga karena penyembuhan mereka memerlukan diagnosis yang cepat dan pengobatan yang segera, maka di hadapan kita terbuka lebar bidang kajian yang memerlukan semua kebutuhan ilmu pengetahuan moderen dan pemikiran psikologis…”( ‘Alamul Jinni wa mala’ikah, hal. 82 )
2. Dr. Pall di dalam bukunya “Analisa Keadaan Tidak Normal dalam Pengobatan Sakit Akal ” berkata bahwa banyak hal yang masih perlu kita ungkap khususnya yang berkaitan dengan gangguan spiritual ( kesurupan ) sebagai faktor penyebab penyakit-penyakit kejiwaan dan saraf. Gangguan spiritual ( kesurupan ) ternyata jauh lebih pelik dari apa yang diperkirakan semula…Sekalipun demikian ketika para ahli pengobatan yang menggunakan kekuatan spiritual moderen mampu melakukan berbagai keajaiban ( keberhasilan ) dalam mengusir syetan atua ruh-ruh pengganggu ternyata sebagian dokter melecehkannya. ( ‘Alamul Jinni wa mala’ikah, hal. 83 )
3. Dr. James Haislon berkata di dalam bukunya “ Kesurupan “ bahwa Ia adalah pengaruh luar biasa yang dilakukan oleh makhluk luar yang berkendaraan pada akal dan jasad seseorang. Kita tidak mungkin menolak kemungkinan terjadinya kesurupan ( ‘Alamul Jinni wa mala’ikah, hal. 83 ).
4. Sebagian dokter, seperti Dr. Karl Wikeland, menceritakan bahwa penyakit gila bisa jadi muncul dari dominasi ruh jahat pada orang yang sakit kemudian menimbulkan keguncangan dan ketimpangan pada gerakan-gerakannya ( ‘Alamul Jinni wa mala’ikah, hal. 83 ).
5. Di antara orang yang mengakui terjadinya kesurupan akibat ruh-ruh jahat yang kemudian kedokteran tidak mampu menyembuhkannya ialah Dr. Alexis Carl, peraih Nobel bidang kedokteran dan bedah.
6. Dr. Ahmad Shabahi ‘Iwadhullah berkata: Kesurupan adalah perbuatan ruh-ruh jahat dan rendah. Penyembuhannya dengan perlawanan ruh-ruh mulia, baik dan tinggi terhadap ruh-ruh jahat tersebut, sehingga akan menolak pengaruh-pengaruhnya dan menentang perbuatan-perbuatannya. Hal ini dilakukan melalui orang-orang yang shaleh ( Al Istsyfa’ bil Qur’an, hal. 98 ).
Diagnosis Kedokteran tentang Kesurupan
1. Dr. Ahmad Shahabi berkata bahwa kesurupan itu pada umumnya merupakan keguncangan dan ketimpangan yang mendadak pada listrik otak dan fungsinya. Saat terjadinya serangan ini ada dua macam:
a. Serangan penyumbatan organ yang berawal pada pusat-pusat gerakan di otak akibat perubahan-perubahan fisiologis sehingga penderita akan kehilangan rasa dan perasaannya secara total. Penyembuhannya dapat dilakukan oleh para dokter ahli penyakit kulit.
b. Serangan penyumbatan psikologis yang berawal pada pusat-pusat rasa yang bentuk utamanya adalah perubahan akal tetapi penderita tidak kehilangan rasa dan perasaanya secara total. Ini termasuk serangan kesurupan yang bisa diobati dengan doa dan pendekatan diri kepada Allah dan tidak dapat dilakukan oleh pengobatan para dokter ( Al Istsyfa’ bil Qur’an, hal. 87 ).
Disyariatkannya Pengobatan Kesurupan
1. Abdullah bin Mas’ud pernah mengobati orang yang kesurupan ( kemasukan jin ) dengan membaca Al Qur’an dan kemudian dibenarkan oleh Nabi:
Abu Ya’la meriwayatkan dari Hanasy ash-Shagahani:
Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia pernah membaca di telinga orang yang kena jin lalu sembuh. Kemudian Nabi bertanya kepadanya: “ Apa yang kamu baca di telinganya ? ” Ibnu Mas’ud menjawab: Aku baca: “afahasibtum annamaa khalaqnaakum ‘abatsan…(Akhir Q.S. Al Mukminun ) sampai akhir surat. Lalu Nabi bersabda: “Sekiranya ada orang yang mendapatkan taufik membacanya kepada gunung niscaya akan pecah”.
Al Hatsami berkata bahwa di dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah, padanya ada kelemahan dan haditsnya hasan, sedangkan para perawi lainnya adalah para perawi shahih ( Majma’uz Zawaid, 5/115 ).
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkali-kali mengobati kesurupan, sebagaimana diceritakan muridnya, Ibnul Qayyim, katanya: “Aku menyaksikan syaikh kami mengutus seseorang kepada orang yang kesurupan jin untuk berbicara kepada ruh (jin) yang ada di dalamnya. Orang yang diutus itu berkata: “Syaikh (Ibnu Taimiyah) berkata: “ Keluarlah, karena hal ini tidak boleh Anda lakukan”, lalu orang itu pun sadar. Kadang-kadang beliau langsung yang berbicara kepada jin dan kadang jin itu membangkang sehingga dikeluarkan dengan pukulan. Ketika sadar, orang yang kesurupan tersebut tidak merasakan rasa sakit sama sekali. Kami dan orang-orang selain kami telah menyaksikan hal ini dilakukan oleh beliau berkali-kali, dan seringkali beliau membacakan di telinga orang yang kesurupan ayat: “Afahasibtum annama khalaqnaakum ‘abatsan wa annakum ilainaa laa turja’uun”.
Beliau pernah menceritakan kepadaku pada suatu kesempatan, bahwa beliau membacakan ayat tersebut di telinga orang yang kesurupan lalu jin berkata: “Ya”. Syaikh (Ibnu Taimiyah) berkata: “Kemudian aku ambil tongkat dan aku pukulkan kepadanya di tengkuknya hingga tanganku terasa letih, dan orang-orang yang hadir memastikan bahwa dia telah mati. Ketika merasakan pukulan tersebut jin itu berkata: “Aku mencintainya”, lalu aku katakana kepadanya: “ Dia tidak mencintaimu”. Jin berkata: “ Aku ingin pergi haji bersamamu”. Jin berkata: “Aku tinggalkan dia demi menghormatimu”. Aku katakan: “Tidak, tetapi karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Jin berkata: “aku keluar darinya”. Syaikh berkata: “Kemudian orang yang kesurupan itu duduk seraya menoleh ke kiri dan kanan lalu bertanya: “Apa yang embawaku ke tempat syaikh ini?”. Orang-orang bertanya kepadanya: “bagaimana dengan semua pukulan ini ?” Ia menjawab: “ Atas dasar apa syaikh memukulku padahal aku tidak melakukan dosa apa-apa ?” Ia tidak merasakan sama sekali semua pukulan tersebut. ( Ath Tibbun Nabawi, hal. 53 ).
Sebab – Sebab Kemasukan Jin
Syaikhul Islam berkata: Gangguan jin kepada manusia terjadi kadang-kadang karena syahwat, hawa nafsu, dan mabuk cinta (‘isyq), seperti halnya manusia. Kadang-kadang manusia dan jin melakukan pernikahan dan punya anak. Hal ini banyak terjadi dan disebutkan serta dibicarakan oleh para ulama. Mayoritas ulama membenci (menilai makruh) pernikahan jin ini dan kebanyakan dilakukan karena kebencian atau pembalasan seperti tersakiti oleh sebagian manusia atau karena mereka menyangka bahwa sebagian manusia tersebut sengaja menyakiti mereka dengan mengencingi, menumpahkan air panas atau membunuh sebagian mereka padahal manusia tidak mengetahuinya. Di kalangan jin juga ada kebodohan dan kezhaliman sehingga mereka menghukumnya secara tidak sewajarnya, mungkin karena kesia-siaan dan kejahatan seperti halnya manusia-manusia bodoh.
Ia ( Ibnu Taimiyah ) berkata: jika termasuk yang pertama, maka hal tersebut merupakan kekejian yang diharamkan Allah sebagaimana juga diharamkan atas manusia, sekalipun dengan kerelaan pihak lain, dan apalagi jika ia ( manusia ) tidak menyukainya. Perbuatan itu adalah kekejian dan kezhaliman, karena itu masalah ini harus dijelaskan kepada jin tersebut dan diberitahukan bahwa perbuatan tersebut adalah kekejian yang diharamkan atau kekejian dan permusuhan. Penjelasan ini perlu agar bisa ditegakkan hujjah atas mereka dan mengetahui bahwa kepada mereka berlaku hukum Allah dan Rasul-Nya yang diutus kepada semua manusia dan jin.
Jika termasuk yang kedua, maka harus diberitahukan bahwa manusia tersebut tidak mengetahui dan tidak sengaja menyakiti sehingga tidak berhak dihukum. Jika ia melakukan hal tersebut di rumah atau kerajaannya, maka dia bebas mengambil tindakan apa saja yang dibolehkan. Sedangkan kalian tidak punya hak untuk tinggal di kerajaan manusia tanpa izin dari mereka, tetapi kalian punya hak untuk menempati tempat-tempat yang bukan menjadi tempat tinggal manusia seperti tempat kosong dan padang sahara.
Ia ( Ibnu Taimiyah ) berkata: Maksudnya bahwa jin apabila melakukan penganiayaan kemudian beritahukkanlah kepadanya akan hukum Allah dan Rasul-Nya serta ditegakkan hujjah atas mereka, diperintah berbuat yang ma’ruf dan dicegah dari kemungkinan sebagaimana dilakukan kepada manusia, karena Allah berfirman:
“ Dan kami tidak menyiksa sebelum Kami mengutus seorang Rasul ”. ( Al Isra’ : 15 )
( Risalatul Jinni, hal. 27 )
Sebab-Sebab gangguan Jin secara singkat adalah:
1. Jin lelaki jatuh cinta kepada seorang wanita atau jin perempuan jatuh cinta kepada seorang lelaki.
2. Kezhaliman manusia terhadap jin dengan menumpahkan air panas kepadanya atau menimpanya dari tempat yang tinggi dan lain sebagainya.
3. Kezhaliman jin terhadap manusia seperti mengganggunya tanpa sebab. Dalam hal ini jin tidak bisa mengganggu manusia kecuali dalam salah satu dari empat keadaan berikut ini:
a. Marah sekali
b. Takut sekali
c. Senantiasa bernafsu syahwat
d. Lalai sekali.
Bagaimana Jin Masuk ke dalam Jasad Manusia dan Dimana Dia Berada ?
Syaikh Wahid Abdus Salam Bali dalam kitabnya Wiqayatul Insaan minal Jinni Wasy-syaithan mengatakan bahwa Jin berwujud udara sedangkan manusia memiliki pori-pori karena itu jin bisa masuk dari bagian mana saja dalam jasad manusia. Dalil bahwa jin berwujud udara adalah firman Allah:
“ Dan Dia menciptakan jin dari nyala api ”. ( Ar Rahman : 15 )
Ibnu Abbas berkata: yakni dari ujung gejolak api, sedangkan ujung gejolak api ialah udara panas yang keluar dari api.
Ketika jin masuk ke dalam jasad manusia, dia langsung menuju otak dan melalui otak dia bisa mempengaruhi bagian mana saja di antara anggota tubuh manusia dari sentralnya di otak. Kajian-kajian kedokteran telah membuktikan bahwa para penderita kesurupan memiliki gelombang yang sangat halus dan aneh yang bersemayam di otak. Banyak jin yang memberitahukan kepada saya bahwa mereka menetap di otak.
Salah seorang jin pernah berkata kepada penulis: Saya bisa mempengaruhi bagian mana saja dari anggota badan manusia. Saya katakan kepadanya, peganglah lengan ini, lalu dia meluruskan lengannya kemudian lengan itu dipegangi oleh tiga pemuda kuat untuk dibengkokkan tetapi mereka tidak mampu melakukannya. Lalu kukatakan kepadanya, lepaskanlah! Maka dia pun melepaskannya seperti semula.
Referensi Wiqayatul Insaan minal Jinni Wasy-syaithan, Syaikh Wahid Abdus Salam Bali, Maktabah Ash Shahabah, Jeddah Cet. Ketiga, 1412 H/1992 M
Maret 8, 2008 at 1:35 pm
ada sebuah website khusus yang membahas tentang ruqyah syar’iyyah, pengobatan ath-thibun nabawiyah, da’wah tauhid di http://ruqyah-online.blogspot.com
Mei 23, 2008 at 2:27 am
dari apa yang saya dapatkan dan pengalaman dari membaca, saya menyimpulkan bahwa pengobatan penyakit apapun kecuali melalui pengobatan secara medis yaitu melalui rugyah dan bekam..
menurut anda bagaimana?
Mei 23, 2008 at 2:48 am
@tutix
Ya setahu saya juga sama seperti mbak tutix. Pengobatan secara medis, rugyah, dan bekam. Akan tetapi banyak kok metode penyembuhan yang sesuai dengan ajaran Nabi.
Juli 14, 2008 at 3:37 pm
AUDIO AYAT-AYAT RUQYAH SYAR’IYYAH :Download Ayat-ayat ruqyah MP 3 :Ingin mendownload Audio Ruqyah versi 1 Khalid Al-QahtaniIngin mendownload Audio Ruqyah versi 2 SheikhSaadAl-GhamdiRuqya.mp3Ingin mendownload Audio Ruqyah versi 3 NabeelAl-Awadi.mp3Ingin mendownload Audio Ruqyah versi 4 SheikhMisharyRashedAl-EfasyRuqya.mp3Ingin mendownload Audio Ruqyah versi 5 Klik DisiniVIDEO RUQYAH SYAR’IYYAH :Download Video tata cara meruqyah Ustadz Fadlan Abu Yasir disiniDownload Video Penjelasan tentang ruqyah Ustadz Fadlan Abu Yasir L.c